Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Adapun beberapa sarjana mendefinisikan mediasi, menurut Penjelasan Gary Goodpaster mediasi adalah proses negosiasi penyelesaian masalah (sengketa) dimana suatu pihak luar, tidak memihak, netral, tidak bekerja dengan para pihak yang bersengketa, membantu mereka (yang bersengketa) mencapai suatu kesepakatan hasil negosiasi yang memuaskan.
-
Dari penjelasan diatas dapat kita lihat bahwa ada unsur-unsur mendasar dari definisi mediasi, antara lain:
- Adanya sengketa yang harus diselesaikan.
- Penyelesaian dilaksanakan melalui perundingan.
- Perundingan ditujukan untuk mencapai kesepakatan.
- Adanya peranan mediator dalam membantu penyelesaian.
Dalam melayani setiap klien yang akan menggunakan jasa bantuan Mediasi pada JH SITUMORANG & PARTNERS menyediakan layanan hukum baik deri segi hukum Pidana Maupun Hukum Perdata serta Hukum-hukum yang berlaku di Indonesia. Layanan Mediasi pada Kantor Hukum kami memiliki Advokat yang handal dibidangnya dan profesional serta terpercaya.
Anda dapat menghubungi Kami dengan mudah, dan Anda memilih jenis “Pendampingan” atau “Negosiasi” maka Pengacara Kami akan membela dan mendampingi Anda selama maksimal 3 kali Negosiasi.
JH SITUMORANG & PARTNERS dalam menyediakan layanan Mediasi tentunya mengacu kepada koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merupakan suatu komitmen www.JHSLAWYERS.com untuk berkontribusi demi terbangunnya kehidupan hukum yang lebih baik di era digital. Pelayanan hukum berbasis online yang praktis dan memberikan kemudahan untuk Warga Negara Indonesia.