menu melayang

Rabu, 27 Januari 2021

Oknum Polisi Polrestabes Medan Pengantar Sabu Dituntut 8, 5 Tahun Penjara

JHSLAWYERS.COM - Oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan, Ade Saputra Ginting, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti. Bahkan diketahui, oknum ini sudah tiga kali mengantar sabu ke tahanan.

Tidak hanya itu, JPU juga meminta agar warga Deliserdang ini, dibebankan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ade Saputra Ginting dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Sri di hadapan majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/1/2021) sore.

JPU menilai, lelaki 34 tahun ini, terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara narkotika jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (1) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Ade pun meminta agar hukumannya diringankan, selanjutnya hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda putusan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU perkara terdakwa Ade Saputra Ginting berawal pada Juni 2020 sekira pukul 10.00 WIB, saat berada di Mapolrestabes Medan dihubungi Boy Zulkarnaen (berkas terpisah), meminta terdakwa Ade Saputra mengambil nasi titipan miliknya di depan piket Mapolrestabes Medan.

“Sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa dihubungi kembali oleh Boy dan mengatakan bahwa kakaknya yang mengantarkan nasi sudah di depan kantor,” kata jaksa.

Kemudian, terdakwa pergi ke depan kantor dan menemui Lina (DPO). Setelah bertemu, ia menyerahkan sebuah bungkusan makanan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu.

“Terdakwa membawa bungkusan tersebut ke dalam Mapolrestabes lewat pintu depan akan tetapi terdakwa tidak melaporkan titipan tersebut kepada petugas piket depan, kemudian sekitar pukul 11.30 WIB setelah berada di piket RTP Polrestabes Medan, terdakwa lewat dari belakang piket,” jelas jaksa.

Namun, lanjut jaksa, petugas piket yakni Nurdiansyah dan Rejeki Banurea ketika itu melihat terdakwa dan mengatakan agar titipan tersebut diperiksa dulu, sehingga terdakwa merasa takut dan meletakkan bungkusan berisi sabu tersebut di bangku dan mengatakan bahwa bungkusan itu barang titipan untuk Boy Zulkarnaen yang merupakan tahanan di blok C.

“Melihat bungkusan tersebut, saksi Nurdiansyah dan Rejeki Banurea curiga, lalu melakukan pemeriksaan dan membuka bungkusan tersebut yang ternyata bungkusan tersebut berisi biskuit bermerk Gery sebanyak 2 bungkus yang berisi plastik klip tembus pandang berisi sabu 2 bungkus dengan berat 9,42 gram,” urai jaksa.

Selanjutnya, mengetahui hal tersebut, mereka melaporkannya kepada pimpinannya, lalu sekira pukul 12.00 WIB, petugas Sat Resnarkoba yaitu saksi Meydianta memanggil tahanan saksi Boy Zulkarnaen yang berada di sel Blok C, lalu memperlihatkan dan mempertanyakan bungkusan makanan berisi sabu.

Boy mengaku, sabu tersebut memang miliknya, dan dia menugaskan terdakwa Ade Saputra Ginting untuk membawa sabu tersebut. Kemudian petugas Provost membawa terdakwa ke piket RTP Polrestabes.

“Terdakwa juga mengakui bahwa sebelumnya Boy meneleponnya dan minta tolong ambilkan bungkusan tersebut, untuk diserahkan kepada Boy dan sabu tersebut sengaja dimasukkan ke dalam bungkusan makanan agar bebas dari pemeriksaan petugas piket dan perbuatan yang sama sudah dilakukannya beberapa kali pada beberapa waktu sebelumnya,” pungkas jaksa.

(ADM)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel